Bahasa,Kebebasan, dan Kekerasan
Verbal
Bahasa bisa kita gunakan sebebas mungkin tapi karena
kebebasan itu kita bisa menyakiti orang
secara verbal. Bahasa adalah kemampuan
yang dimiliki manusia untuk berkomunikasi antar sesama manusia melalui sebuah
tanda, seperti dengan Bahasa atau gerakan.Kebebasan adalah seorang individu
yang memiliki kemampuan sesuai dengan keinginannya.Kekerasan Verbal adalah sebuah
bentuk penindasan terhadap psikologis orang tersebut, seperti dengan membully
melalui sosial media atau memberikan kata-kata yang tidak pantas terhadap orang
tersebut. Kebebasan berbahasa atau berbicara tidak selalu memberikan dampak
yang negatif terhadap orang tersebut secara mental atau psikologis. Karena ada
orang yang harus kita berikan kata-kata yang menyakitkan dan orang tersebut
bisa mengubah kata menyakitkan tersebut menjadi kata-kata yang memotivasi diri
dia sendiri atau menjadi semangat yang lebih untuk dia melakukan sesuatu.
Karena Kebebasan berbicara adalah suatu hak untuk kita
bebas berbicara tanpa adanya tindakan sensor, pemabatasan atau paksaan dari
orang lain, tetapi hal ini tidak termasuk dalam kita menyebar kebencian. Terdapat
banyak kasus kekerasan verbal di Indonesia atau lebih dikenal dengan kata “bully”.
Verbal bullying memiliki efek yang lebih hebat dari bullying secara fisik. Karena
seorang verbal bullying bisa berdampak sampai ke jati diri orang tersebut dan
mempengaruhi secara psikologis dan emosi juga. Verbal bullying seperti
memberikan nama tertentu, menghina, mengejek , mengitimidasi. Hal ini biasanya
terjadi pada anak-anak yang kurang dengan sosilisasi, minder, atau tidak banyak
omong. Dari verbal bullying ini akan memberikan dampak yang besar terhadap anak
tersebut seperti kehilangan kepercayaan diri saat berbicara di depan umum atau
orang banyak, kehilangan kretivitas pada orang tersebut , sosialisasinya
semakin buruk karena sulit bergaul dengan teman-temannya karena mempunyai rasa
minder. Atau kasus yang terjadi dalam debat cawagub ke-3, Sylvia Murni mengangkat
kasus kekerasan verbal yang pernah dilakukan Ahok, tapi menurut Ahok dia tidak
melakukan kekerasan verbal, ia sedang memberikan ketegasan. Di Indonesia
terdapat pasal yang mengatur dan mendefinisikan kekerasan psikis dalam
undang-undang nomor 23 ayat 7 yang berbunyi “kekerasan psikis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huruf b adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan,
hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak
berdaya, dan penderitaan psikis berat pada seseorang”. Dalam buku yang berjudul
Responsibility and Evidence, Menurut Judith Irvine bahwa kekerasan verbal dapat
dikaitkan dengan prinsip berperilaku yang ada di suatu masyarakat. Walaupun sudah ada undang-undang atau peraturan untuk
kekerasan tetapi tetap saja masih banyak kasus tentang kekerasan verbal di
Indonesia. Kebebasan berbicara secara hakikatnya adalah sebuah hak yang kita
miliki sejak kita dikandung sampai kita meninggal. Hak kebebasan berbicara
sering kali disalah gunakan seperti karena kita bebas berbicara kita bisa membully
atau memberikan kata-kata yang negatif terhadap teman kita, contoh lainnya
seperti kita juga sering melakukan kekerasan verbal tanpa kita sadari di sosial
media. Kita seringkali tidak sadar kalau kita juga sebagai pelaku bullying atau
pelaku kekerasan verbal. Bagaimana jika kita di Indonesia tidak terdapat
undang-undang atau pasal yang mengatur tentang hak kebebasan kita berbicara,
orang-orang akan berbicara semau mereka, akan ada banyak orang yang tersakiti
akibat perkataan orang lain seperti jika kita mengejek atau mengeluarkan
pendapat yang mengarah ke kebencian mengenai agama orang tersebut, orang terse
pasti tidak senang tapi dia tidak bisa melakukan apa-apa karena tidak ada
undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang hal tersebut. Seperti di
negara Amerika Serikat mereka menganut The four Freedom yang berisi Freedom of speech,
freedom of religion, freedom from fear, freedom from want. Kasus yang terjadi ada
seseorang membuat video Innocence Muslim yang menghina Nabi Muhammad, banyak
warga muslim menghujat orang tersebut, seolah mereka ingin menyeret dan
mencambuk orang tersebut. Tetapi orang-orang di Amerika tau bahwa kasus menista
agama tidak akan dihukum di negara mereka. Di Indonesia juga terdapat
undang-undang yang mengatur tentang hak kebebasan kita dalam berbicara seperti
undang-undang tentang Pencemaran nama baik, undang-undang tentang Perilaku
tidak menyenangkan, atau undang-undang tentang penistaaan agama.
Kebebasan berbahasa atau kekerasan verbal memang
banyak menimbulkan masalah, efek dari kekerasan verbal yang ternyata lebih
berbahaya dibandingkan dengan kekerasan fisik, dan lebih bahaya lagi kita juga
sering melakukan hal tersebut tetapi kita tidak menyadari hal tersebut. Kasus
tetang kebebasan kita berbicara yang banyak melanggar hukum terutama di
Indonesia walaupun negara kita sudah banyak peraturan-peraturan atau
undang-undang yang berlaku. Solusi dari semua masalah tersebut sebenarnya semua
harus kembali ke manusianya, kita harus memulai dari diri sendiri dengan tidak
memberikan nama panggilan atau julukan kepada teman kita yang kurang
berinteraksi sosial, kita harus mulai mengajak mereka dan membantu mereka agar
mereka tidak selalu dijauhi. Untuk kasus kebebasan berbicara kita juga harus
mulai dari diri sendiri untuk menjaga perkataan kita agar tidak menyakiti orang
lain. Mengapa negara Amerika menganut the four freedom tersebut? Karean
pemerintahan Amerika percaya bahwa warganya bisa bertanggung jawab atas
perbuatannya.
“Apakah Indonesia juga bisa bertanggung jawab atas dirinya sendiri?”
Wahh sangat informatif!
BalasHapusMantap, lanjutkan
BalasHapusgood job!! bagus bgt brainard!!
BalasHapusSangat bermanfaat. Terimakasih!
BalasHapusNice informasi
BalasHapuswah mantapp!
BalasHapusNicee Infoo..
BalasHapusSangat informatif
BalasHapusKeren!
BalasHapusterimakasih infonya ga..
BalasHapusBaguss bisa buat contekan bahasa indonesiaaa !!
BalasHapusnah setuju nih, yg suka bully bully mesti baca ini. good work!
BalasHapuswah keren nih! ditunggu postingan selanjutnya ya!๐๐ผ๐๐ผ
BalasHapusSangat informatif dan menarik
BalasHapuswahhh keren bagus bangett, semoga org2 bisa sadar dan gak ada lg bully bully yaaah!! :)
BalasHapusKerenn woww
BalasHapussgt bermanfaat, keep the good work and god bless:)
BalasHapusBagus kali koko ๐
BalasHapus