Bahasa,Kebebasan, dan Kekerasan Verbal

Bahasa,Kebebasan, dan Kekerasan Verbal

Bahasa bisa kita gunakan sebebas mungkin tapi karena kebebasan itu kita bisa menyakiti orang 
secara verbal. Bahasa adalah kemampuan yang dimiliki manusia untuk berkomunikasi antar sesama manusia melalui sebuah tanda, seperti dengan Bahasa atau gerakan.Kebebasan adalah seorang individu yang memiliki kemampuan sesuai dengan keinginannya.Kekerasan Verbal adalah sebuah bentuk penindasan terhadap psikologis orang tersebut, seperti dengan membully melalui sosial media atau memberikan kata-kata yang tidak pantas terhadap orang tersebut. Kebebasan berbahasa atau berbicara tidak selalu memberikan dampak yang negatif terhadap orang tersebut secara mental atau psikologis. Karena ada orang yang harus kita berikan kata-kata yang menyakitkan dan orang tersebut bisa mengubah kata menyakitkan tersebut menjadi kata-kata yang memotivasi diri dia sendiri atau menjadi semangat yang lebih untuk dia melakukan sesuatu.


Karena Kebebasan berbicara adalah suatu hak untuk kita bebas berbicara tanpa adanya tindakan sensor, pemabatasan atau paksaan dari orang lain, tetapi hal ini tidak termasuk dalam kita menyebar kebencian. Terdapat banyak kasus kekerasan verbal di Indonesia atau lebih dikenal dengan kata “bully”. Verbal bullying memiliki efek yang lebih hebat dari bullying secara fisik. Karena seorang verbal bullying bisa berdampak sampai ke jati diri orang tersebut dan mempengaruhi secara psikologis dan emosi juga. Verbal bullying seperti memberikan nama tertentu, menghina, mengejek , mengitimidasi. Hal ini biasanya terjadi pada anak-anak yang kurang dengan sosilisasi, minder, atau tidak banyak omong. Dari verbal bullying ini akan memberikan dampak yang besar terhadap anak tersebut seperti kehilangan kepercayaan diri saat berbicara di depan umum atau orang banyak, kehilangan kretivitas pada orang tersebut , sosialisasinya semakin buruk karena sulit bergaul dengan teman-temannya karena mempunyai rasa minder. Atau kasus yang terjadi dalam debat cawagub ke-3, Sylvia Murni mengangkat kasus kekerasan verbal yang pernah dilakukan Ahok, tapi menurut Ahok dia tidak melakukan kekerasan verbal, ia sedang memberikan ketegasan. Di Indonesia terdapat pasal yang mengatur dan mendefinisikan kekerasan psikis dalam undang-undang nomor 23 ayat 7 yang berbunyi “kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan penderitaan psikis berat pada seseorang”. Dalam buku yang berjudul Responsibility and Evidence, Menurut Judith Irvine bahwa kekerasan verbal dapat dikaitkan dengan prinsip berperilaku yang ada di suatu masyarakat.Walaupun sudah ada undang-undang atau peraturan untuk kekerasan tetapi tetap saja masih banyak kasus tentang kekerasan verbal di Indonesia. Kebebasan berbicara secara hakikatnya adalah sebuah hak yang kita miliki sejak kita dikandung sampai kita meninggal. Hak kebebasan berbicara sering kali disalah gunakan seperti karena kita bebas berbicara kita bisa membully atau memberikan kata-kata yang negatif terhadap teman kita, contoh lainnya seperti kita juga sering melakukan kekerasan verbal tanpa kita sadari di sosial media. Kita seringkali tidak sadar kalau kita juga sebagai pelaku bullying atau pelaku kekerasan verbal. Bagaimana jika kita di Indonesia tidak terdapat undang-undang atau pasal yang mengatur tentang hak kebebasan kita berbicara, orang-orang akan berbicara semau mereka, akan ada banyak orang yang tersakiti akibat perkataan orang lain seperti jika kita mengejek atau mengeluarkan pendapat yang mengarah ke kebencian mengenai agama orang tersebut, orang terse pasti tidak senang tapi dia tidak bisa melakukan apa-apa karena tidak ada undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang hal tersebut. Seperti di negara Amerika Serikat mereka menganut The four Freedom yang berisi Freedom of speech, freedom of religion, freedom from fear, freedom from want. Kasus yang terjadi ada seseorang membuat video Innocence Muslim yang menghina Nabi Muhammad, banyak warga muslim menghujat orang tersebut, seolah mereka ingin menyeret dan mencambuk orang tersebut. Tetapi orang-orang di Amerika tau bahwa kasus menista agama tidak akan dihukum di negara mereka. Di Indonesia juga terdapat undang-undang yang mengatur tentang hak kebebasan kita dalam berbicara seperti undang-undang tentang Pencemaran nama baik, undang-undang tentang Perilaku tidak menyenangkan, atau undang-undang tentang penistaaan agama.
Kebebasan berbahasa atau kekerasan verbal memang banyak menimbulkan masalah, efek dari kekerasan verbal yang ternyata lebih berbahaya dibandingkan dengan kekerasan fisik, dan lebih bahaya lagi kita juga sering melakukan hal tersebut tetapi kita tidak menyadari hal tersebut. Kasus tetang kebebasan kita berbicara yang banyak melanggar hukum terutama di Indonesia walaupun negara kita sudah banyak peraturan-peraturan atau undang-undang yang berlaku. Solusi dari semua masalah tersebut sebenarnya semua harus kembali ke manusianya, kita harus memulai dari diri sendiri dengan tidak memberikan nama panggilan atau julukan kepada teman kita yang kurang berinteraksi sosial, kita harus mulai mengajak mereka dan membantu mereka agar mereka tidak selalu dijauhi. Untuk kasus kebebasan berbicara kita juga harus mulai dari diri sendiri untuk menjaga perkataan kita agar tidak menyakiti orang lain. Mengapa negara Amerika menganut the four freedom tersebut? Karean pemerintahan Amerika percaya bahwa warganya bisa bertanggung jawab atas perbuatannya.
“Apakah Indonesia juga bisa bertanggung jawab atas dirinya sendiri?”

Komentar

  1. good job!! bagus bgt brainard!!

    BalasHapus
  2. Sangat bermanfaat. Terimakasih!

    BalasHapus
  3. Baguss bisa buat contekan bahasa indonesiaaa !!

    BalasHapus
  4. nah setuju nih, yg suka bully bully mesti baca ini. good work!

    BalasHapus
  5. wah keren nih! ditunggu postingan selanjutnya ya!๐Ÿ‘Œ๐Ÿผ๐Ÿ‘Œ๐Ÿผ

    BalasHapus
  6. wahhh keren bagus bangett, semoga org2 bisa sadar dan gak ada lg bully bully yaaah!! :)

    BalasHapus
  7. sgt bermanfaat, keep the good work and god bless:)

    BalasHapus

Posting Komentar